Hukum Memegang Dan Melihat Kemaluan (Qurratul uyun)

jogjacamps.blogspot.com - Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan Syekh penazham menjelaskan mengenai sebagian tata krama bersenggama melaui nazham nya sebagai berikut:
Hukum Memegang Dan Melihat Kemaluan (Qurratul uyun)وبِÙ…َسَÙƒِ الذّÙƒَرِ باليَÙ…ِين # يمُنع للنهى فَØ®ُØ°ْ تَبْÙŠِين

"Memegang zakar dgn tangan kanan, itu dilarang, maka ambillah keterangan ini"
Syekh penazham menjelaskan, bahwa memegang zakar dgn tangan kanan hukumnya makruh, karena ada larangan dari Nabi Saw. melalui sabdanya:
لا يمَسُّ أحَدُكم Ø°َÙƒَرَÙ‡ُ بِÙŠَÙ…ِÙŠْÙ†ِÙ‡ِ "Janganlah ada salah seseorang diantara kalian yg memegang zakar dgn tangan kanan."
Larangan tersebut adlh makruh tanzih dan demi memuliakan tangan kanan. Nabi Saw. bersabda:
ÙŠَÙ…ِينِÙŠ Ù„ِÙˆَجْÙ‡ِÙŠ ÙˆَØ´ِÙ…َالِÙŠ Ù„ِÙ…َا تَØ­ْتَ Ø¥ِزَارِÙŠْ "Tangan kananku untk mukaku, dan tangan kiriku untk sesuatu yg ada dibalik sarungku."
Ùƒَانَتْ ÙŠُمني رُسُولِ الله صَÙ„ّÙ‰ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ ÙˆَسَÙ„ّÙ… Ù„ِعهُودِÙ‡ِ وطَعَامه ويُسْرَاه Ù„ِخلاءه ومَا كان Ù…ِÙ†َ الأَØ°َÙ‰ Aisyah ra. berkata: "Tangan kanan Nabi Saw. itu digunakan untk menyelesaikan perjanjian dan makan. Sedangkan tangani kiri beliau untk sesuatu yg dilakukan di WC dan hal-hal yg menyakitkan."
Selanjutnya Syekh penazham menuturkan:
Ù„َÙ…ْسٌ Ù„ِفَرْجٍ Ù†َظَرٌ Ù„ِÙƒُÙ„ّ # تَÙƒَÙ„ُّÙ…ٌ عنده جَايَاخَÙ„ّ "Memegang vagina dan saling melihatnya, bercakap-cakap sewaktu senggama, semua itu terlarang adanya."

Didalam bait tersebut Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa memegang vagina wanita hukumnya makruh. Demikian jg saling melihat vagina / zakar, karena hal itu akanmenyebabkan sakit mata dan menghilangkan rasa malu. Kadang-kadang melihat sesuatu yg dimakruhkan itu dpt mendatangkan rasa saling benci, sebagaimana keterangan yg terdapat didalam kitab An-Nashihah. Ada jg keterangan dlm hadits, bahwa Nabi Saw. bersabda:
إذا جامَعَ أحَدُÙƒُÙ… زوجَتَÙ‡ُ أو جَارِÙŠَتَÙ‡ُ فَÙ„َا ÙŠَÙ†ْظُرُ إلي فَرْجِÙ‡َا Ù„ِأنَّ Ø°َÙ„ِÙƒَ ÙŠُورِØ«ُ العَمي "Apabila ada salah seorang diantara kamu bersenggama bersama istri / hamba sahaya, maka jangan sampai melihat vaginanya, karena itu dpt menyebabkan kebutaan."

Akan tetapi Imam Ibnu Hajar menukil dari Imam Abu Hatim, bahwa hadits tersebut termasuk hadits maudhu' Aisyah ra. berkata:

"Saya sama sekali tak pernah melihat zakar Rasulullah Saw. dan beliau jg tak pernah melihat vagina saya. Memang sesungguhnya kami berdua pernah mandi pd satu wadah air, dimana tangan kami saling bergantian saat mengambil air dari wadah tersebut."

Adapun mengenai orang yg melihat aurat diri sendiri tanpa ada alasan darurat, maka hukum haram dan makruhnya ada dua pendapat, sebagaimana yg disampaikan oleh Imam Ibnul Qathan didalam kitab Ahkam Nadhar. Juga dikatakan, bahwa orang yg melihat vagina itu akan dicoba melakukan zina. Hal itu sudah dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diungkapkan dlm kitab An-Nashihah. Wanita sama dgn pria dlm perlakuan hukum.

Sedangkan hukum makruh yg dikatakan Syekh penazham itu adlh untk menghindari hal-hal tesebut diatas. Adapun menurut syarak, hukumnya boleh, sebagaimana diungkapkan dlm kitab Al-Mukhtashar , antara lain: "Bagi suami istri halal untk saling melihat, termasuk melihat vagina, seperti halnya melihat miliknya sendiri." Begitu pula ketika Imam Ibnu Qasim ditanya tentang masalah suami / istri yg melihat alat kelamin, dia memperbolehkan.

Disamping itu dimakruhkan pula bercakap-cakap sewaktu bersenggama, karena Nabi Saw. bersabda:
لا يكثُرْ أحَدُÙƒُÙ… الكَÙ„َامَ عِÙ†ْدَ الجِÙ…َاعِ فَØ¥ِÙ†َّÙ‡ُ Ù…ِنهُ يكُÙˆْÙ†ُ الخَرْس "Jangan ada salah seorang diantara kalian yg memperbanyak percakapan dgn istri ketika sedang bersenggama, sebab hal itu akan mengakibatkan kebisuan pd diri anak yg terlahir"
Imam Ibnu Hajji berkata: "Ketika bersenggama sebaiknya menjauhi segala perbuatan yg dibenci oleh manusia."

Begitu pula Imam Malik saat ditanya tentang orang yg bercakap-cakap ketika sedang bersenggama, dia mengingkari dan mencela serta menganggapnya sebagai suara yg sangat jelek.

Ibnu Rusydi jg mengatakan, bahwa hal itu dimakruhkan, karena tak termasuk perbuatan orang-orang dahulu.

Kemudian Syekh penazham menuturkan melaluinazham nya:
ÙˆَاحْØ°َرْ Ù…ِÙ†َ الجِÙ…َاعِ Ùƒَرْهاً ÙˆَاْجْتَÙ†ِبْ # Ø¥ِفْرَدَ Ø®ِرْÙ‚َØ©ٍ Ù„ِفَرْجَÙŠْÙ†ِ اجْتَÙ†ِبْ "Hindari bersetubuh secara paksa, tinggalkan sepotong kain untk mengusap dua kemaluan."

Syekh penazham menjelaskan, bahwa makruh hukumnya seorang suami yg bersenggama bersama istrinya, sementara istrinya tak suka (tidak rela) hatinya, karena mungkin ia tak sedang berhasrat untk itu. Sebab, hal itu akan menimbulkan kerusakan terhadap agama dan akalnya. Bahkan kadang-kadang akan menyebabkan ia mencintai laki-laki lain, karena pikirannya tak terpusat pd persenggamaan.

Setiap muslim tak dihalalkan merusak agama istrinya. Begitu pula menyebabkan istri berbuat maksiat dan mencintai laki-laki lain. Makruh pula hukumnya suami dan istri menggunakan sepotong kain guna mengusap vagina dan zakar sekaligus. Karena hal itu dpt mendatangkan rasa saling membenci. Adapun yg baik, masing-masing mempersiapkan sepotong kain guna keperluan itu, sebagaimana dijelaskan dlm kitab Raudhul Yaani


source : http://viva.co.id, http://7terjemah-kitab.blogspot.com, http://instagram.com

0 Response to "Hukum Memegang Dan Melihat Kemaluan (Qurratul uyun)"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *