jogjacamps.blogspot.com - ... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (QS.Al-baqarah:275)
Sebenarnya apa tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tak kena dosa?
Hukum islam itu dibuat untk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.
Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untk memahami dgn bahasa yg umum:
1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dgn mengambil untung dgn bunga 1% perbulan untk jangka waktu pembayaran 1 tahun. Transaksi seperti ni tergolong transaksi RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dgn harga Rp. 11.200.000, -. Transaksi ni termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?
Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.
TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dlm contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adlh Rp. 1.200.000, -. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000, -. Jadi semakin panjang waktu yg dibutuhkan untk melunasi utang, semakin besar yg harus kita bayarkan.
Bahkan tak jarang berbagai lembaga leasing ada yg menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yg kita bayarkan. Belum lagi ada jg yg menerapkan bunga yg tak terbayar terakumulasi dan bunga ni akhirnya jg berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yg menjamin penjual pasti untung dgn merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena: 1. Sudah terjadi akad yg jelas, harga yg jelas dan pasti. Misal pd contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000, - untk diangsur selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pd bulan ke-15, maka harga yg dibayarkan jg masih tetap Rp. 11.200.000, - tak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ni menjadi tak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yg merasakan kerugian.
Nah, ternyata sistem islam itu untk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dgn sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pd posisi yg sangat lemah.
Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?
Kalau menurut anda informasi ni akan bermanfaat untk anda dan orang lain, silakan share status ini, untk menebar kebaikan.
Dakwah anda hanya dgn meng-KLIK SHARE/BAGIKAN, maka anda akan mendapatkan pahala dari orang yg membaca dari share anda, dan jg jika dishare lagi anda akan mendapatkan pahala dari orang yg membaca dari share kawan anda. Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA, Hehehe
Mudah khan cari pahala? Mudah tapi tak semua yg membaca status ni mau men-share, ada bisikan syetan: "Ga usah dishare, ngapain disuruh share mau aja......"
Iya, memang syetan dgn bisikan halusnya didalam sanubari kita, mengajak untk malas untk menebar kebaikan. Ya sudah, ga apa2 kalau anda tak mau share. Semoga Alloh selalu meridhoi kita semua.
Semoga bermanfaat
other source : http://hipwee.com, http://liputan6.com, http://9trendingnews.blogspot.com
0 Response to "Biar Gak Gagal Paham, Pelajari Bedanya Laba dengan Riba - tips"
Post a Comment