Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban - Unik₂

jogjacamps.blogspot.com - Micro Cyber 2 - Pada kesempatan kali ni kita akan membahas beberapa hal mengenai tentang ewan kurban. Nah, saat saya berjalan-jalan di dunia maya saya menemukan suatu artikel tanya jawab tentang islam di www.konsultasi.wordpress.com. Disitu saya membaca beberapa pertanyaan yg mungkin belum sobat ketahui sebelumnya, dan ni dia pertanyaanya :
1. Tolong jelaskan hukum menjual kulit hewan kurban?
2. Bagaimana kalau kulit hewan ditukar dgn daging, lalu daging itu diberikan kepada fakir miskin, bolehkah?
Itulah pertanyaan yg diajukan di web tersebut. Lalu, menurut sobat hukumnya bagaimana tentang hal tersebut ? Apakah boleh / tak ? Jika sobat masih belum tahu, mari simak jawaban dibawah ni !
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban
Jawab :
> Jumhur ulama tiga mazhab yaitu (Imam Maliki, Syafi’i, dan Ahmad) berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya tak boleh dilakukan yaitu menjual kulit hewan kurban. Hukum ni berlaku bagi pekurban (al-mudhahhi/shahibul kurban) dan jg berlaku bagi siapa saja yg mewakili pekurban, misalnya takmir masjid / panitia kurban pd suatu instansi.
Dalil haramnya menjual kulit kurban ada dua, yaitu hadis-hadis Nabi SAW yg melarang menjual kulit kurban, dan hukum syar’i bahwa status kepemilikan kambing kurban telah lenyap dari pekurban pd saat kurban disembelih.
Kemudian jg ada hadist Nabi SAW yg menyangkut hal tersebut, diantaranya :
1. Dari Ali bin Abi Thalib RA, dia berkata, Rasulullah SAW telah memerintahkan aku mengurusi unta-unta beliau (hadyu) dan membagikan daging-dagingnya, kulit-kulitnya...untuk kaum miskin. Nabi memerintahkanku pula untk tak memberikan sesuatu pun darinya bagi penyembelihnya (jagal) [sebagai upah]. (Muttafaq ‘alaihi) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/95) .
Dari hadits di atas, Imam Asy-Syirazi mengatakan, Tidak boleh menjual sesuatu dari hadyu dan kurban, baik kurban yg wajib (nadzar) / kurban yg sunnah. (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240).

2. Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa menjual kulit kurbannya, maka tak ada [pahala] kurban baginya. (Man baa’a jilda udhiyyatihu fa-laa udh-hiyyata lahu) (HR. Al-Hakim & Al-Baihaqi) (Hadis ni sahih menurut Imam Suyuthi. Lihat Imam Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, II/167).
Dari hadits diatas para ulama menyimpulkan haramnya pekurban untk menjual kulit kurbannya. (Syaikh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, II/179, Syaikh Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna’, II/281).

Kemudian ada jg dalil kedua, yg berupa hukum syara’ tentang status kepemilikan kambing kurban. Pada saat disembelih, hilanglah kepemilikan kurban dari pekurban. Maka dari itu, jika pekurban / wakilnya menjual kulit kurban, sama saja dia menjual sesuatu yg bukan miliknya lagi. Ini jelas tak boleh.
Dalam masalah ni Imam Asy-Syirazi berkata, Ketidakbolehan menjual kulit kurban jg dikarenakan hadyu / kurban itu telah keluar dari kepemilikan pekurban sebagai taqarrub kepada Allah, maka tak boleh ada yg kembali kepadanya kecuali apa yg dibolehkan sebagai rukhsah yaitu dimakan (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240; As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, II/333).
Jadi, jelaslah bahwa menjual kulit kurban itu haram hukumnya. Haram pula menjadikan kulit kurban sebagai upah kepada jagal (penyembelih) kurban.
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban
Lalu, kulit kurban itu akan diapakan dong? Kulit kurban itu dpt disedekahkan oleh al-mudhahhi (shahibul kurban) kepada fakir dan miskin (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/242). Inilah yg afdhol (utama). Jadi perlakuan pd kulit kurban sama dgn bagian-bagian hewan kurban lainnya (yang berupa daging), yakni disedekahkan kepada fakir dan miskin. Dalilnya adlh hadis sahih dari Ali bin Abi Thalib RA di atas. Boleh pula kulit kurban itu dimanfaatkan oleh pekurban, misalnya dibuat sandal, khuf (semacam sepatu), / timba.
Dalilnya adlh hadits Aisyah RA. Beliau meriwayatkan bahwa orang-orang Arab Badui pernah datang berombongan minta daging kurban pd saat Idul Adha. Rasulullah SAW lalu bersabda, Simpanlah sepertiga dan sedekahkanlah sisanya. Setelah itu ada yg berkata kepada Rasulullah SAW, Wahai Rasululah sesungguhnya orang-orang biasa memanfaatkan kurban-kurban mereka, mereka membuat lemak darinya, dan membuat wadah-wadah penampung air darinya. Rasulullah menjawab, Apa masalahnya? Mereka menjawab, Wahai Rasulullah, Anda telah melarang menyimpan daging-daging kurban lebih dari tiga hari. Rasulullah SAW menjawab, Sesungguhnya aku melarang hal itu karena adanya orang Baduwi yg datang berombongan minta daging kurban (min ajli ad-daafah). [Sekarang] makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah. (HR. Tirmidzi, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/97; Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240). Hadits ni menunjukkan bolehnya memanfaatkan kulit kurban misalnya untk dijadikan wadah-wadah penampung air dan sebagainya (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240)
Memang ada sebagian ulama yg membolehkan menjual kulit kurban. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh menjual kulit kurban tapi bukan dgn dinar dan dirham (uang). Maksudnya, boleh menjual kulit kurban dgn menukarkan kulit itu dgn suatu barang dagangan (al-‘uruudh) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/97, Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/242). Menurut Imam An-Nakha’i dan Imam Al-Auza’i, boleh menjual kulit kurban dgn peralatan rumah tangga yg bisa dipinjamkan, misalnya kapak, timbangan, dan bejana. Menurut Imam ‘Atha` (tabi’in), tak apa-apa menjual kulit kurban baik dgn dirham (uang) maupun dgn selain dirham. (Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah, hal. 85).
Dalil ulama yg membolehkan menjual kulit kurban, adlh hadits yg membolehkan memanfaatkan (intifa’) kurban, yaitu hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Aisyah RA di atas. Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, atas dasar hadits itu, boleh melakukan pertukaran (mu’awadhah) kulit kurban asalkan ditukar dgn barang dagangan (al-‘uruudh), bukan dgn uang (dinar dan dirham). Sebab pertukaran kulit kurban dgn barang dagangan termasuk dlm pemanfaatan kurban (intifa’) yg dibolehkan hadits menurut semua ulama secara ijma’ (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/352, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/95).
Jadi Kesimpulannya, menjual kulit kurban hukumnya adlh haram, termasuk menukar kulit dgn daging untk disedekahkan kepada fakir miskin. Inilah pendapat yg kami anggap rajih (kuat), sesuai hadis Nabi SAW yg sahih, Barangsiapa menjual kulit kurbannya, maka tak ada [pahala] kurban baginya. (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi). Semoga dgn ringkasan tanya jawab ini, sobar bisa mengerti dan mulai paham dgn hal-hal yg bersangkutan. Terimakasih~

other source : http://microcyber2.blogspot.com, http://fb.com, http://youtube.com

0 Response to "Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban - Unik₂"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *