jogjacamps.blogspot.com - Dalam menghilangkan najis, para ulama bersepakat bahwa hal-hal yg dpt digunakan adlh air mutlak, dan tanah. Adapun para imam berbeda pendapat dlm hal-hal lainnya seperti istihalah, membakar dgn api, menyamak kulit, sinar matahari, mengerik, membuang sebagian yg terkena najis, dan lain-lain. Ketika pakaian / badan terkena najis, maka wajib mencucinya hingga najis tersebut hilang. Apalagi jika ia hendak sholat, karena suci adlh syarat sah sholat. Baik itu pakaian, badan, / pun tempat yg digunakan untk sholat. Adapun jika seseorang ragu bagian pakaian / badan mana yg terkena najis, maka para ulama berbeda pendapatnya dlm hal ini. Menurut Hanafiyyah: Dibolehkan mencuci semua bagiannya (baju dan badan) jika seseorang lupa bagian mana yg terkena najis, dan mencucinya bukan dgn dipanaskan (dijemur). Dan menurut Malikiyyah: Memerciki baju / tikar jika ragu dimana yg terkena najis, maka diperciki saja tak dgn niat seperti mencucinya: yaitu memerciki dgn tangan, air hujan, / hanya dgn satu cipratan, di atas tempat yg diragukan dimana ada najisnya dgn air untk menghilangkannya. Dalam keadaan ragu dimana bagian yg terkana najis, maka wajib memercikinya, bukan mencucinya, walau mencucinya itu lebih untk kehati-hatian. Dan tak dibolehkan memerciki bagian
badan yg diragukan tempat terkena najisnya, akan tetapi diwajibkan mencucinya. Malikiyyah jg berpendapat jika jelas (diketahui) dimana letaknya, maka mencucinya hanya di tempat najis tersebut, dan bila belum bisa dibedakan, maka ia mencuci semuanya. Adapun menurut Hanabilah: diharuskan mencuci apa yg terkena najis, sampai ia yakin hilangnya najis tersebut. Apabila tak diketahui bagian yg terkena najis pd badan, pakaian, / tempat yg sedikit (sempit), diharuskan menyucinya, dan tak cukup hanya dgn dugaan, karena yg suci bercampur dgn najis, maka wajib menjauhi semuanya, sampai ia yakin kesuciannya dgn menyucinya. Apabila ada pakaian yg terkena najis tercampur dgn pakaian bersih, tapi kita lupa / ragu mana yg sebenarnya terkena najis sebaiknnya kita mencuci semuanya demi kehati-hatian. Tentu lebih tepat lagi kalau kita lebih hati-hati agar jangan sampai tercampur antara yg bersih dan yg terkena najis. Wallohu a’lam
Maroji’: ·Fiqh islam wa adillatuhu, Dr. Wahbah az zuhaili
(ini nerjemahin sendiri, so klo da kata yg krng cocok hrp maklum.. J)
0 Response to "Menghilangkan Najis dengan Mencuci Sebagian dari Pakaian atau Badan Ketika Ragu"
Post a Comment