[Serba-Serbi Dunia] Perlukah Tes Keperawanan Perlu Masuk Undang-Undang ?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, mendorong pemerintah untk membuat undang-undang berkaitan dgn tes keperawanan bagi calon siswa untk masuk sekolah.

Perlukah Tes Keperawanan Perlu Masuk Undang-Undang ?
Pasalnya, di Kabupaten Pamekasan saja, sudah ada konsensus bagi sekolah-sekolah yg harus mengeluarkan siswa jika sudah tak perawan / karena melakukan praktik seks bebas.

Zainal Alim, Sekretaris MUI Pamekasan, kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2013), mengatakan fungsi undang-undang itu sebagai tindakan preventif kepada semua pelajar sehingga sekolah bisa mengetahui lebih awal moralitas siswanya.

"Jika di sekolah ada siswa yg mau naik kelas kemudian tak perawan karena seks bebas, sekolah merasa tercoreng di tengah-tengah masyarakat karena tak mampu memperbaiki moral anak didiknya," kata Zainal Alim.

Namun, imbuh Zainal, keperawanan tak harus digeneralisasi karena persoalan hubungan seks saja. Dokter ataupun ahli keperawanan tahu ciri-ciri orang yg tak perawan karena seks bebas, karena kecelakaan, ataupun karena olahraga berat.

Menurutnya, keperawanan yg berkaitan dgn hubungan seks saja yg diatur untk tes masuk sekolah, sedangkan bagi yg karena kecelakaan ataupun karena olahraga tetap diberikan peluang untk lulus seleksi.

Siswa yg tak perawan, kata pria berambut putih ini, tak perlu merasa dikucilkan. Sebab, pemerintah masih menyediakan sekolah paket yg bisa menampungnya.

"Silakan yg tak perawan ikut pendidikan paket yg sudah disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Selain perlunya undang-undang, yg paling penting adlh penekanan pendidikan agama di sekolah-sekolah. Pendidikan agama tak hanya diajarkan, tetapi harus dipraktikkan. Selama ini, pendidikan agama masih sekadar teori, sedangkan praktiknya masih jauh dari tujuan pendidikan.

"Kalau saya memandang, kenakalan remaja sekarang didominasi oleh pelajar. Ini sebuah tantangan bagi sekolah yg memiliki peran sebagai agen perubahan sosial, agen pendidikan," tandasnya. dikutip dari kompas.com

source : http://docstoc.com, http://ajangberitahiburan.blogspot.com, http://viva.co.id

0 Response to "[Serba-Serbi Dunia] Perlukah Tes Keperawanan Perlu Masuk Undang-Undang ?"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *