Memahami Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kode Etik - Artikel kali ni akan membahas tentang pengawasan pelaksanaan kode etik. Melaui artikel ni diharapkan mampu memahami pengawasan pelaksanaan kode etik.
Pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia
(1) Majelis Psikologi adlh penyelenggara organisasi yg memberikan pertimbangan etis, normatif maupun keorganisasian dlm kaitan dgn profesi psikologi baik sebagai ilmuwan maupun praktik psikologi kepada anggota maupun organisasi.
(2) Penyelesaian masalah pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, dilakukan oleh Majelis Psikologi dgn memperhatikan laporan yg masuk akal dari berbagai pihak dan kesempatan untk membela diri.
(3) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi telah melakukan layanan Psikologi sesuai prosedur yg diatur dlm Kode Etik dan tak bertentangan dgn kaidah-kaidah ilmiah serta bukti-bukti empiris wajib mendapat perlindungan dari Himpunan Psikologi Indonesia dlm hal ni Majelis Psikologi Indonesia.
(4) Apabila terdapat masalah etika dlm pemberian layanan psikologi yg belum diatur dlm kode etik psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi untk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dlm sebuah Rapat yg dimaksudkan untk itu.
Pasal 4 Penyalahgunaan di bidang Psikologi
(1) Setiap pelanggaran wewenang di bidang keahlian psikologi dan tiap pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dpt dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatur dlm Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia dan Kode Etik Psikologi Indonesia.
(2) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menemukan pelanggaran / penilaian salah terhadap kerja mereka, mereka wajib mengambil langkah-langkah yg masuk akal sesuai dgn ketentuan yg berlaku untk memperbaiki / mengurangi pelanggaran / kesalahan yg terjadi.
(3) Pelanggaran kode etik psikologi adlh segala tindakan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yg menyimpang dari ketentuan yg telah dirumuskan dlm Kode Etik Psikologi Indonesia. Termasuk dlm hal ni adlh pelanggaran oleh Psikolog terhadap janji/sumpah profesi, praktik psikologi yg dilakukan oleh mereka yg bukan Psikolog, / Psikolog yg tak memiliki Ijin Praktik, serta layanan psikologi yg menyimpang dari ketentuan yg berlaku dlm Kode Etik Psikologi Indonesia.
Pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas adalah:
a) Pelanggaran ringan yaitu: Tindakan yg dilakukan oleh seorang Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yg tak dlm kondisi yg sesuai dgn standar prosedur yg telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah satu tersebut di bawah ini:
i. Ilmu psikologi
ii. Profesi Psikologi
iii. Pengguna Jasa layanan psikologi
iv. Individu yg menjalani Pemeriksaan Psikologi
v. Pihak-pihak yg terkait dan masyarakat umumnya.
b) Pelanggaran sedang yaitu: Tindakan yg dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi karena kelalaiannya dlm melaksanakan proses maupun penanganan yg tak sesuai dgn standar prosedur yg telah ditetapkan mengakibatkan kerugian bagi salah satu tersebut di bawah ini:
i. Ilmu psikologi
ii. Profesi Psikologi
iii. Pengguna Jasa layanan psikologi
iv. Individu yg menjalani Pemeriksaan Psikologi
v. Pihak-pihak yg terkait dan masya-rakat umumnya.
c) Pelanggaran berat yaitu: Tindakan yg dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yg secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yg mengakibatkan kerugian bagi salah satu di bawah ini:
i. Ilmu Psikologi
ii. Profesi Psikologi
iii. Pengguna Jasa layanan psikologi
iv. Individu yg menjalani Pemeriksaan Psikologi
v. Pihak-pihak yg terkait dan masya-rakat umumnya
(4). Penjelasan tentang jenis pelanggaran dan sanksi akan diatur dlm aturan tersendiri.
Pasal 5 Penyelesaian Isu Etika
(1) Apabila tanggung jawab etika psikologi bertentangan dgn peraturan hukum, hukum pemerintah / peraturan lainnya, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menunjukkan komitmennya terhadap kode etik dan melakukan langkah-langkah untk penyelesaian konflik sesuai dgn yg diatur dlm Kode Etik Psikologi Indonesia. Apabila konflik tak dpt diselesaikan dgn cara tersebut, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi diharapkan patuh terhadap tuntutan hukum, peraturan / otoritas hukum lainnya yg berlaku.
(2) Apabila tuntutan organisasi dimana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berafiliasi / bekerja bertentangan dgn Kode Etik Psikologi Indonesia, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menjelaskan sifat dan jenis konflik, memberitahu komitmennya terhadap kode etik dan jika memungkinkan menyelesaikan konflik tersebut dgn berbagai cara sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik.
(3) Pelanggaran terhadap etika profesi psikologi dpt dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, perorangan, organisasi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain. Pelaporan pelanggaran dibuat secara tertulis dan disertai bukti terkait ditujukan kepada Himpunan Psikologi Indonesia untk nantinya diserahkan kepada Majelis Psikologi Indonesia. Mekanisme pelaporan secara detail akan diatur dlm mekanisme tersendiri.
(4) Kerjasama antara Pengurus Himpsi dan Majelis Psikologi Indonesia menjadi bahan pertimbangan dlm penyelesaian kasus pelanggaran Kode Etik. Kerjasama tersebut dpt dilakukan dlm pelaksanaan tindakan investigasi, proses penyidikan dan persyaratan yg diperlukan untk dpt mencapai hasil yg diharapkan dgn memanfaatkan sistem di dlm organisasi yg ada. Dalam pelaksanaannya diusahakan untk menyelesaikan permasalahan yg ada dgn tetap memegang teguh prinsip kerahasiaan.
(5) Apabila terjadi pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia, Pengurus Pusat bekerja-sama dgn Pengurus Wilayah terkait dpt memberi masukan kepada Majelis Psikologi Wilayah / Pusat dgn prosedur sebagai berikut:
a. Mengadakan pertemuan guna membahas masalah tersebut
b. Meminta klarifikasi kepada pihak yg melakukan pelanggaran
c. Berdasarkan klarifikasi menentukan jenis pelanggaran
(6) Majelis Psikologi akan melakukan klarifikasi pd anggota yg dipandang melakukan pelanggaran. Berdasarkan keterangan ang-gota yg bersangkutan dan>Psikologi Indonesia.
PASAL 18
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
a) Penyelesaian masalah pelanggaran kode etik psikologi Indonesia oleh ilmuwan psikologi dan psikolog dilakukan oleh majelis psikologi dgn memperhatikan laporan dan memberi kesempatan membela diri.
b) Apabila terdapat masalah etika dlm pemberian jasa/praktik psikologi yg belum diatur dlm kode etik psikologi Indonesia maka himpunan psikologi Indonesia wajib mengundang majelis psikologi untk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dlm kongres.
PASAL 19
PERLINDUNGAN TERHADAP ILMUWAN PSIKOLOGI DAN PSIKOLOG
a) Ilmuwan psikologi / psikolog tak ikut serta dlm kegiatan di mana orang lain dpt menyalahgunakan keterampilan dan data mereka, kecuali ada mekanisme yg dpt memperbaiki penyalahgunaan ini.
b) Apabila ilmuwan psikologi / psikolog mengetahui tentang adanya penyalahgunaan / kesalahan dlm pemaparan / pemberitahuan tentang pekerjaan mereka, maka ilmuwan psikologi / psikolog mengambil langkah-langkah yg layak untk memperbaiki / memperkecil penyalahgunaan / kesalahan dlm pemaparan/pemberitaan itu.
Penjelasan
Pasal 17
PELANGGARAN
1. Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian psikologi dan tiap pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dpt dikenakan sanksi organisasi oleh aparat organisasi yg berwenang sebagaimana diatur dlm Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia.
2. Menghadapi isu etika ni jika Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tak yakin apakah dlm situasi tertentu tindakannya bisa dianggap melanggar kode etik / tidak, konsultasi dpt dilakukan dgn sejawatnya, terutama yg lebih memahami kode etik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Konsultasi jg bisa dilakukan dgn pihak lain yg dianggap kompeten untk membantunya mengambil keputusan yg tepat.
3. Konflik antara kode etik dan tuntutan organisasi bisa saja terjadi. Kalau ada pertentangan antara organisasi tempat Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bekerja dgn kode etik, mereka perlu mengklarifikasinya untk dpt menggambarkan konfliknya. Sikap selanjutnya adlh kembali pd kode etik.
4. Dalam hal penyelesaian informal terhadap pelanggaran etika, kalau Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari adanya kemungkinan diancam pelanggaran kode etik yg dituduhkan sejawatnya, mereka akan mengusahakannya untk menyelesaikan secara informal agar tak sampai merugikan citra profesi.
5. Pada pelaporan pelanggaran etika, kalau secara informal tak bisa selesai, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengambil langkah untk menyerahkannya sesuai kondisi dan situasinya, misal : memanfaatkan badan peradilan/sejenisnya untk memberikan teguran kepada yg bersangkutan.
Pasal 18
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
Dalam hal terjadi pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia, Pengurus Pusat bekerja sama dgn Pengurus Wilayah dan Cabang yg terkait dpt memberi masukan kepada Majelis Psikologi, sesuai dgn keterangan anggota yg bersangkutan dan>Memahami Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kode Etik.
Pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia
(1) Majelis Psikologi adlh penyelenggara organisasi yg memberikan pertimbangan etis, normatif maupun keorganisasian dlm kaitan dgn profesi psikologi baik sebagai ilmuwan maupun praktik psikologi kepada anggota maupun organisasi.
(2) Penyelesaian masalah pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, dilakukan oleh Majelis Psikologi dgn memperhatikan laporan yg masuk akal dari berbagai pihak dan kesempatan untk membela diri.
(3) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi telah melakukan layanan Psikologi sesuai prosedur yg diatur dlm Kode Etik dan tak bertentangan dgn kaidah-kaidah ilmiah serta bukti-bukti empiris wajib mendapat perlindungan dari Himpunan Psikologi Indonesia dlm hal ni Majelis Psikologi Indonesia.
(4) Apabila terdapat masalah etika dlm pemberian layanan psikologi yg belum diatur dlm kode etik psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi untk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dlm sebuah Rapat yg dimaksudkan untk itu.
image source: www.rmit.edu.au |
baca juga: Penggunaan dan Penguasaan Sarana Pengukuran Psikologi
Pasal 4 Penyalahgunaan di bidang Psikologi
(1) Setiap pelanggaran wewenang di bidang keahlian psikologi dan tiap pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dpt dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatur dlm Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia dan Kode Etik Psikologi Indonesia.
(2) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menemukan pelanggaran / penilaian salah terhadap kerja mereka, mereka wajib mengambil langkah-langkah yg masuk akal sesuai dgn ketentuan yg berlaku untk memperbaiki / mengurangi pelanggaran / kesalahan yg terjadi.
(3) Pelanggaran kode etik psikologi adlh segala tindakan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yg menyimpang dari ketentuan yg telah dirumuskan dlm Kode Etik Psikologi Indonesia. Termasuk dlm hal ni adlh pelanggaran oleh Psikolog terhadap janji/sumpah profesi, praktik psikologi yg dilakukan oleh mereka yg bukan Psikolog, / Psikolog yg tak memiliki Ijin Praktik, serta layanan psikologi yg menyimpang dari ketentuan yg berlaku dlm Kode Etik Psikologi Indonesia.
Pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas adalah:
a) Pelanggaran ringan yaitu: Tindakan yg dilakukan oleh seorang Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yg tak dlm kondisi yg sesuai dgn standar prosedur yg telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah satu tersebut di bawah ini:
i. Ilmu psikologi
ii. Profesi Psikologi
iii. Pengguna Jasa layanan psikologi
iv. Individu yg menjalani Pemeriksaan Psikologi
v. Pihak-pihak yg terkait dan masyarakat umumnya.
b) Pelanggaran sedang yaitu: Tindakan yg dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi karena kelalaiannya dlm melaksanakan proses maupun penanganan yg tak sesuai dgn standar prosedur yg telah ditetapkan mengakibatkan kerugian bagi salah satu tersebut di bawah ini:
i. Ilmu psikologi
ii. Profesi Psikologi
iii. Pengguna Jasa layanan psikologi
iv. Individu yg menjalani Pemeriksaan Psikologi
v. Pihak-pihak yg terkait dan masya-rakat umumnya.
c) Pelanggaran berat yaitu: Tindakan yg dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yg secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yg mengakibatkan kerugian bagi salah satu di bawah ini:
i. Ilmu Psikologi
ii. Profesi Psikologi
iii. Pengguna Jasa layanan psikologi
iv. Individu yg menjalani Pemeriksaan Psikologi
v. Pihak-pihak yg terkait dan masya-rakat umumnya
(4). Penjelasan tentang jenis pelanggaran dan sanksi akan diatur dlm aturan tersendiri.
Pasal 5 Penyelesaian Isu Etika
(1) Apabila tanggung jawab etika psikologi bertentangan dgn peraturan hukum, hukum pemerintah / peraturan lainnya, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menunjukkan komitmennya terhadap kode etik dan melakukan langkah-langkah untk penyelesaian konflik sesuai dgn yg diatur dlm Kode Etik Psikologi Indonesia. Apabila konflik tak dpt diselesaikan dgn cara tersebut, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi diharapkan patuh terhadap tuntutan hukum, peraturan / otoritas hukum lainnya yg berlaku.
(2) Apabila tuntutan organisasi dimana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berafiliasi / bekerja bertentangan dgn Kode Etik Psikologi Indonesia, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menjelaskan sifat dan jenis konflik, memberitahu komitmennya terhadap kode etik dan jika memungkinkan menyelesaikan konflik tersebut dgn berbagai cara sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik.
(3) Pelanggaran terhadap etika profesi psikologi dpt dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, perorangan, organisasi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain. Pelaporan pelanggaran dibuat secara tertulis dan disertai bukti terkait ditujukan kepada Himpunan Psikologi Indonesia untk nantinya diserahkan kepada Majelis Psikologi Indonesia. Mekanisme pelaporan secara detail akan diatur dlm mekanisme tersendiri.
(4) Kerjasama antara Pengurus Himpsi dan Majelis Psikologi Indonesia menjadi bahan pertimbangan dlm penyelesaian kasus pelanggaran Kode Etik. Kerjasama tersebut dpt dilakukan dlm pelaksanaan tindakan investigasi, proses penyidikan dan persyaratan yg diperlukan untk dpt mencapai hasil yg diharapkan dgn memanfaatkan sistem di dlm organisasi yg ada. Dalam pelaksanaannya diusahakan untk menyelesaikan permasalahan yg ada dgn tetap memegang teguh prinsip kerahasiaan.
(5) Apabila terjadi pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia, Pengurus Pusat bekerja-sama dgn Pengurus Wilayah terkait dpt memberi masukan kepada Majelis Psikologi Wilayah / Pusat dgn prosedur sebagai berikut:
a. Mengadakan pertemuan guna membahas masalah tersebut
b. Meminta klarifikasi kepada pihak yg melakukan pelanggaran
c. Berdasarkan klarifikasi menentukan jenis pelanggaran
(6) Majelis Psikologi akan melakukan klarifikasi pd anggota yg dipandang melakukan pelanggaran. Berdasarkan keterangan ang-gota yg bersangkutan dan>Psikologi Indonesia.
PASAL 18
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
a) Penyelesaian masalah pelanggaran kode etik psikologi Indonesia oleh ilmuwan psikologi dan psikolog dilakukan oleh majelis psikologi dgn memperhatikan laporan dan memberi kesempatan membela diri.
b) Apabila terdapat masalah etika dlm pemberian jasa/praktik psikologi yg belum diatur dlm kode etik psikologi Indonesia maka himpunan psikologi Indonesia wajib mengundang majelis psikologi untk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dlm kongres.
PASAL 19
PERLINDUNGAN TERHADAP ILMUWAN PSIKOLOGI DAN PSIKOLOG
a) Ilmuwan psikologi / psikolog tak ikut serta dlm kegiatan di mana orang lain dpt menyalahgunakan keterampilan dan data mereka, kecuali ada mekanisme yg dpt memperbaiki penyalahgunaan ini.
b) Apabila ilmuwan psikologi / psikolog mengetahui tentang adanya penyalahgunaan / kesalahan dlm pemaparan / pemberitahuan tentang pekerjaan mereka, maka ilmuwan psikologi / psikolog mengambil langkah-langkah yg layak untk memperbaiki / memperkecil penyalahgunaan / kesalahan dlm pemaparan/pemberitaan itu.
Penjelasan
Pasal 17
PELANGGARAN
1. Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian psikologi dan tiap pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dpt dikenakan sanksi organisasi oleh aparat organisasi yg berwenang sebagaimana diatur dlm Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia.
2. Menghadapi isu etika ni jika Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tak yakin apakah dlm situasi tertentu tindakannya bisa dianggap melanggar kode etik / tidak, konsultasi dpt dilakukan dgn sejawatnya, terutama yg lebih memahami kode etik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Konsultasi jg bisa dilakukan dgn pihak lain yg dianggap kompeten untk membantunya mengambil keputusan yg tepat.
3. Konflik antara kode etik dan tuntutan organisasi bisa saja terjadi. Kalau ada pertentangan antara organisasi tempat Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bekerja dgn kode etik, mereka perlu mengklarifikasinya untk dpt menggambarkan konfliknya. Sikap selanjutnya adlh kembali pd kode etik.
4. Dalam hal penyelesaian informal terhadap pelanggaran etika, kalau Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari adanya kemungkinan diancam pelanggaran kode etik yg dituduhkan sejawatnya, mereka akan mengusahakannya untk menyelesaikan secara informal agar tak sampai merugikan citra profesi.
5. Pada pelaporan pelanggaran etika, kalau secara informal tak bisa selesai, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengambil langkah untk menyerahkannya sesuai kondisi dan situasinya, misal : memanfaatkan badan peradilan/sejenisnya untk memberikan teguran kepada yg bersangkutan.
Pasal 18
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
Dalam hal terjadi pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia, Pengurus Pusat bekerja sama dgn Pengurus Wilayah dan Cabang yg terkait dpt memberi masukan kepada Majelis Psikologi, sesuai dgn keterangan anggota yg bersangkutan dan>Memahami Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kode Etik.
other source : http://ilmupsikologi.com, http://detik.com, http://slideshare.net
0 Response to "Memahami Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kode Etik"
Post a Comment