[Akuntansi] Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik
jogjacamps.blogspot.com - Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Pernah dengar Kantor Akuntan Publik? nama ni jarang sekali kita dengar, mungkin hanya kalangan akuntan saja yg tahu, bahkan beberapa teman teman kuliah jurusan akuntansi jg ada yg tak tahu apa itu Kantor Akuntan Publik / yg banyak di singkat dgn KAP. padahal bermukimnya para akuntan, khususnya auditor ya di KAP ini, berikut penjelasan mengenai Kantor Akuntan Publik

KAP ni adlh tempatnya seorang akuntan publik bekerja (silahkan baca: akuntan publik) Kantor akuntan publik merupakan badan usaha yg sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai tempat bagi akuntan publik memberikan jasa. Dalam memberikan jasa, akuntan publik harus memiliki kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan setelah ijin diterbitkan. Akuntan publik yg tak mempunyai KAP dlm tempo lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya.

Berikut beberapa jasa/layanan yg biasa diberikan dan dilayani oleh Kantor Akuntan Publik:
  • Jasa atestasi, Didalamnya termasuk audit umum atas seatu laporan keuangan, pemeriksaan lap. keuangan prospektif, pemeriksaan pelaporan informasi keuangan proforma, mereview laaporan keuangan, serta jasa audit jg atestasi yg lainnya.
  • Jasa non atestasi, jasa ni berkaitan dgn akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan jg konsultasi.
Dalam pemberian jasa audit umum, Kantor akuntan publik hanya bisa menjalankan paling lama Enam tahun buku (periode akuntansi) secara berturut - turut dlm satu perusahaan. ni bertujuan untk menjaga kualitas serta tingkat independensi KAP bersangkutan, dan menjauhkan dari konflik kepentingan.
Kantor Akuntan Publik berbentuk badan usaha perseorangan yg harus memiliki izin usaha dari menteri keuangan. Ada beberapa syarat dlm mendapatkan izin usaha tersebut, berikut diantaranya:
  • Mempunyai ijin akuntan publik.
  • Merupakan anggota IAPI.
  • Memiliki paling sedikit Dua (2) orang Auditor tetap yg mempunyai tingkat pendidikan formal akuntansi paling rendah berijazah setara D3 dan paling sedikit Satu (1) orang diantaranya memiliki ijazah sarjana.
  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Mempunyai Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yg memenuhi SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan paling tak mencakup aspek kebijakan mengenai seluruh dari unsur pengendaliian mutu.
  • Tempat domisili Pemimpin Kantor Akuntan Publik tak berbeda dgn alamat domisili KAP.
  • Mempunyai bukti kepemilikan ataupun sewa kantor dan denah ruangan kantor yg bisa menunjukkan bahwa kantor terisolasi/terpisah dari kegiatan yg lain.
  • Membuat surat pernyataan bermeterai yg mencantumkan alamat, nama serta domisili kantor dan maksud serta tujuan pendirian kantor
  • Membuat Surat Permohonan, dan melengkapi formulir pemohonan izin usaha KAP serta membuat surat pernyataan bermeterai yg menyatakan data yg disampaikan adlh benar.
Untuk Kantor Akuntan Publik yg berbentuk persekutuan, selain syarat syarat tadi, jg harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
  • Mempunyai NPWP KAP.
  • Mempunyai perjanjian kerja sama yg dicatat dan disahkan oleh notaris.
  • Mempunyai surat izin akuntan publik untk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
  • Mempunyai tanda keanggotaan dari IAPI yg berlaku untk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
  • Mempunyai surat persetujuan seluruh Rekan Kantor Akuntan Publik tentang penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
  • Mempunyai bukti tempat domisili Pemimpin Rekan dan Rekan Kantor Akuntan Publik.
KAP yg berbentuk persekutuan jg bisa membuka Cabang di semua wilayah Indonesia. nah tuh, ribet jg kan? perlu dukungan banyak hal, bukan hanya sekedar modal saja untk memiliki KAP. Dalam KAP ada beberapa bentuk usaha yg bisa digunakan:
  • Perseorangan - bentuk usaha ni hanya bisa dijalankan oleh seorang akuntan publik yg sekaligus sebagai pimpinan KAP.
  • Persekutuan Firma - Dalam bentuk usaha ni bisa didirikan oleh paling sedikit Dua orang akuntan publik dan / 75 Persen dari semua sekutu merupakan akuntan publik. Masing - masing sekutu disebut sebagai Rekan dan salah satu sekutu merupakan Pemimpin Rekan.
  • Bentuk usaha lainnya yg sesuai dgn karakterstik profesi akuntan publik yg telah ditetapkan dan diatur oleh peraturan undang undang.
Dalam permasalahan Nama KAP, Kantor Akuntan Publik yg berbentuk badan usaha perseorangan nama KAP-nya menggunakan nama akuntan publik yg bersangkutan. Sedangkan untk yg berbadan usaha persekutuan, nama yg digunakan adlh nama seorang / lebih dan ditambah dgn kata "dan rekan" dibelakangnya jika jumlah akuntan KAP-nya lebih banyak dari jumlah akuntan publik yg namanya tercantum sbagai nama Kantor Akuntan Publik dan nama Kantor Akuntan Publik tak boleh menggunakan singkatan.
Nah itu dia sekilas tentang Kantor Akuntan Publik , walau saya ambil mentah mentah dari wikipedia, semoga saja artikel ni bisa memberikan manfaat.

0 Response to "[Akuntansi] Kantor Akuntan Publik"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *