Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami? - Akhir Zaman

Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?
jogjacamps.blogspot.com - Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut menikah lagi dgn wanita lain?

Jawab:

Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah Ta’ala membolehkan hal itu.


Adapun mengenai sang istri yg meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tak menunaikannya, maka boleh bagi sang istri untk meminta cerai. Adapun jika sang suami menikah lagi, dan dia sudah berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan apa yg wajib baginya, maka sang istri tak boleh meminta cerai. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ

wanita mana saja yg meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yg dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih).

Maka tak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yg dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yg wajib ditunaikan oleh suaminya. Demikian.

Sumber: https:/www.youtube.com/watch?v=DCbSNzne7wE

——————————-

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal:

Seorang wanita bertanya bahwa suaminya menikah lagi dan ia tak tahan dgn hal itu dan menolaknya dgn keras. Bolehkah ia meminta cerai?

Jawab:

Mengenai hal ni Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ

wanita mana saja yg meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yg dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih).

Dalam hadits ni terdapat ancaman keras bagi wanita yg meminta cerai tanpa alasan yg dibenarkan syariat.

Dan ketika suami berpoligami tentu tak diragukan lagi bahwa hal ni membuat seorang istri sedih. Tapi keadaanya berbeda-beda antara satu wanita dgn wanita yg lain, demikian jg antara satu lingkungan dgn lingkungan yg lain.

Kemudian, alasan ‘tidak tahan’ tersebut tak termasuk alasan yg dibenarkan syariat untk meminta cerai. Yang semestinya dilakukan sang istri adlh hendaknya bersabar dan ihtisab (mencari pahala dari keadaan ini) serta meneladani para sahabiyyah. Dahulu para sahabiyyah di zaman Nabi, suami-suami mereka berpoligami dan mereka tak merasakan kekurangan dlm berbagai aspek. Pemikiran yg berkembang di antara para wanita adlh bahwa jika suami berpoligami maka akan menyebabkan kekurangan pd sang istri dan istri pertama disia-siakan. Ini anggapan yg tak benar.

Jika suami berpoligami tak melazimkan akan menyebabkan kekurangan pd istrinya, karena ni adlh hal yg dihalalkan oleh Allah*) dan dimudahkan untk para lelaki, bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah jika bisa berlaku adil.

Dan perlu diubah pandangan bahwa poligami itu menyebabkan kekurangan pd wanita. Karena sudah sering terjadi pd banyak kejadian dari para suami yg berpoligami, justru istri pertama lebih tercukupi dan lebih dicintai daripada istri yg baru.

Lebih lagi jika kita lihat adanya tuntutan zaman terhadap poligami. Kita lihat di berbagai masyarakat, yaitu lebih banyaknya jumlah persentase wanita sehingga poligami ni diperlukan.

Sumber: https:/www.youtube.com/watch?v=8IsyVfc4zWc

*) maksudnya, jika poligami melazimkan (pasti menimbulkan) kekurangan dan keburukan tentu Allah tak akan menghalalkannya

Baca jg artikel Poligami, Wahyu Ilahi Yang Ditolak dan Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com/

other source : http://akhwat.gamis-jersey.com, http://hipwee.com, http://merdeka.com

0 Response to "Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami? - Akhir Zaman"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *