Hukum Jual Beli Jangkrik & Tikus, Bolehkah ? - Jual Beli

jogjacamps.blogspot.com - Bagaimana Hukum Jual Beli Jangkrik Dan Hewan Lainnya - Saat ini, pasar-pasar di berbagai daerah semakin menyajikan kebutuhan secara lengkap. Dagangan yg ditawarkan semakin variatif. Bukan hanya kebutuhan manusia saja, melainkan dpt kita temukan pula kebutuhan lain seperti cacing, jangkrik, hamster, ular, dan sebagainya.



Baca jg :
Hukum membuat foto pre-wedding
Hukum membayar Zakat fitrah di Sekolah


Hukum Jual Beli Jangkrik & Tikus, Bolehkah ?
Hewan Jangkrik


Hukum Jual Beli Jangkrik Dan Tikus, Bolehkah ?
Pertanyaan :

Bagaimana hukum jual beli beberapa hewan tersebut menurut ilmu fiqih ?

Pertimbangan :

Islam mensyariatkan jual beli untk mengatur hubungan antar sesama manusia dlm memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada berbagai aturan yg harus dipenuhi jual beli agar tak terjadi penggunaan harta orang lain secara bathil.

Salah satu unsur yg harus ada dlm transaksi jual beli adlh al-mabbi` yaitu benda yg diperjualbelikan. Syarat benda yg bisa dijual-belikan adlh memiliki manfaat. Hanya benda-benda yg bermanfaat saja yg dpt dijual-belikan. Sebab, tujuan dari jual beli tak lain adlh untk memudahkan pemenuhan kebutuhan serta penggunaan benda yg dijualbelikan.

Manfaat, menurut pandangan ulama madzhab Hanafiyah cenderung dipahami dgn arti mutlak (umum), yaitu tiap kegunaan yg halal menurut syara` apapun dan bagaimanapun bentuknya. Dengan demikian, menurut pendapat ni jual beli anjing galak / kulit bangkai adlh transaksi yg sah. Pendapat ni berpedoman padafirman Allah SWT dlm Al-Qur`an surat Al-Baqarah ayat 29, yg menjelaskan bahwa segala sesuatu yg tercipta di bumi ni diperuntukkan kepada manusia.
"Dia-lah Allah, yg menjadikan segala sesuatu yg ada di bumi (manfaat) untk kamu." (QS. Al-Baqarah : 29)

Ulama hanafiyah jg tak memberikan syarat kesucian pd benda-benda yg diperjualbelikan. Benda-benda najis, menurut mereka bisa diperjualbelikan, asalkan benda tersebut memiliki manfaat dan tak ada nash sharih (keterangan yg jelas dari Al-Qur`an dan Al-Hadits) yg melarang penjualan benda tersebut, seperti miras dan babi.

Berbeda dgn ulama madzhab Syafi`iyah yg membatasi istilah manfaat pd beberapa jenis kegunaan saja. Yaitu tiap kegunaan yg halal dan dpt dipertimbangkan menurut pandangan syara`, seperti makan, minum, sebagai alat perang, sebagai kendaraan, alat berburu, penjagaan, dan sebagainya.

Meskiipun secara konkret belum ditemukan batasan yg jelas tentang istilah manfaat menurut pandangan ulama syafi`iyah, tapi pemahaman mereka tak semutlak pemahaman ulama hanafiyah. Terbukti ulama syafi`iyah mengharamkan jual beli beberapa hewan dgn alasan hewan-hewan tersebut hina dan tak memiliki manfaat yg dpt dipertimbangkan menurut pandangan syara`.

Jawaban :

Ada perbedaan antara ulama dlm menyikapi masalah jual beli cacing, tikus, ulat, dn lainnya. Ulama madzhab Syafi`iyah berpendapat bahwa jual beli hewan-hewan tersebut hukumnya batal, sebab hewan tersebut hina dan tak memiliki manfaat yg dpt dipertimbangkan menurut syara`. Sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafiyah hewan-hewan tersebut memilki manfaat meskipun sangat remeh. Oleh karenanya madzhab Hanafiyah menyatakan hukum sah pd penjualan beberapa hewan tersebut.

Itulah sedikit ulasan mengenai bagaimana hukum jual beli hewan jangkrik dan hewan lainnya menurut pandangan syari`at Islam. Terima kasih sduah berkunjung di Pesantren-id, mudah-mudahan ada manfaat yg bisa di ambil. Wallahu A`lam.

other source : http://pesantren-id.blogspot.com, http://dailymotion.com, http://news.detik.com

0 Response to "Hukum Jual Beli Jangkrik & Tikus, Bolehkah ? - Jual Beli"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *