Hukum Aqiqoh & Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meniggal - Ubudiyah

jogjacamps.blogspot.com - Bolehkah Aqiqah dan Qurban Untuk Orang Tua yg Telah Meniggal ? - Pak Idam adlh seorang pengusaha yg sukses. Ketekunan yg tertanam dlm jiwa dan kepatuhan kepada orang tua telah mengantarkannya menjadi orang yg sukses di masa tuanya. Suatu ketika pak Idam mendengar cerita bahwa orang tuanya belum diaqiqohi. Sebagai putra yg berbakti kepada orang tuanya, pak Idam segera membeli kambing guna mengaqiqohi orang tuanya.
Hukum Aqiqoh & Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meniggal
Qurban, tanda cinta kepada Allah dan sesama


Hukum aqiqoh dan qurban untk orang tua yg sudah meninggal
Pertanyaan :

  1. Bolehkah sebagai anak meng-aqiqohi orang tuanya yg sudah meninggal ?

Pertimbangan :

Aqiqoh adlh sunnah Rosul yg didefinisikan sebagai penyembelihan hewan dlm rangka penebusan seorang anak. Sebab, sebagaimana sabda Nabi Muhammad salallahu `alaihi wasalam, tubuh seorang anak itu tergadaikan sampai ia diaqiqahi.
Dari Hadits tersebut di atas yg di riwayatkan oleh Turmudzi, Imam Ahmad Ibn Hambal berkomentar bahwa anak yg tak diaqiqahi padahal orang tuanya sudah mampu, kelak di hari kiamat tak akan mampu memberikan syafaat kepadanya. Yang paling sempurna, aqiqah untk anak laki-laki adlh dua ekor kambing yg telah berumur satu tahun. Sedangkan untk anak perempuan cukup satu ekor kambing saja. Boleh satu ekor kambing untk anak laki-laki, tetapi hal ni kurang sempurna.
Waktu disunnahkannya aqiqah adlh sejak kelahiran sang buah hati, sampai sang anak menginjak baligh. Namun, sangat utama jika aqiqah dilakukan pd hari ketujuh setelah bayi terlahir.
Jika anak telah menginjak baligh sebelum ia sempat diaqiqahi, maka orang tua tak lagi menanggung beban aqiqah. Sebaliknya, beban kesunnahan aqiqah akan menjadi tanggungan anak tersebut. Sebab, setelah manusia menginjak usia baligh, maka seluruh beban ibadah akan dibebankan di pundaknya sendiri, bukan orang lain. Lihat Al-Qur`an surat An-Najm ayat 39.
Namun, dlm ayat tersebut tak dpt membatasi seseorang untk bisa ikut berpartisipasi dlm kelancaran ibadah orang lain. Dalam persoalan di atas misalnya, syara` memberikan kewenangan kepada seorang anak untk mengaqiqahi orang tuanya yg belum terlaksana. Dengan catatan, pleksanaan aiqiah tersebut telah mendapat izin / wasiat.
Sayyidina Ali rodiyallahu `anhu berkata : "Baginda Nabi pernah memerintahkanku untk melakukan qurban untuknya dan aku melaksanakan qurban untuknya ". Dari kisah sayyidina Ali ni ulama menyimpulkan bahwa melaksanakan qurban untk orang lain diperbolehkan asalkan telah mendapat izin / wasiat darinya. Selanjutnya, ulama mencoba mengembangkan konklusi hukum demikian ni ke dlm persoalan aqiqah. Mengingat, qurban dan aqiqah memiliki banyak persamaan.

Bahkan, menurut Abu Hasan Al-`Ubadi melakukan qurban untk mayit (orang meninggal) tidaklah harus mendapat wasiat darinya. Dengan tegas beliau memaparkan pahala qurban tetap akan sampai pd mayit. Beliau berargumen bahwa qurban adlh sedekah, untk mengirimkan qurban pd orang lain tak harus mendapatkan izin / wasiat darinya. Begitupun halnya dgn masalah aqiqah.

Jawaban :

Meng-aqiqahi orang tua / orang lain hukumnya boleh bila ada izin / wasiat darinya. Bahkan, menurut Al-`Ubadi diperbolehkan meski tanpa wasiat darinya, sebagaimana dlm permasalahan qurban.


Itulah sedikit bahan referensi tentang hukum aqiqah dan qurban untk orang tua yg sudah meninggal. Terima kasih sudah berkunjung. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share serta komentarnya.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"

0 Response to "Hukum Aqiqoh & Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meniggal - Ubudiyah"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *