[Agama] Rute kawasan jalur bebas sepeda motor di Jakarta mulai di sosialisasikan Pemprov DKI Jakarta

Rute dan kawasan jalur bebas sepeda motor di Jakarta sedianya mulai di sosialisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta tanggal 17 Desember 2014. Terdapat beberapa titik yg nantinya sepeda motor tak lagi diperbolehkan melintas. Kawasan jalan di Jakarta yg tak boleh dilalui oleh motor tersebut dimulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) terus ke sampai Jalan MH. Thamrin hingga ke Jalan Medan Merdeka Barat.

Rencananya larangan sepeda motor melintas di jalan protokol di Jakarta ni akan melalui tahap uji coba dan sosialisasi selama 1 bulan terhitung semenjak tanggal diberlakukannya peraturan baru ni oleh Pemprov DKI Jakarta.

Jika tahap uji coba tersebut ternyata berdampak positif maka tak menutup kemungkinan peraturan ni akan diterapkan pula di jalan-jalan protokol lainnya di ibukota seperti Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said Kuningan. Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Muhammad Akbar dlm pernyataannya menyebutkan jika uji coba pelarangan sepeda motor melintas di jalur protokol ni merupakan salah satu cara untk mengurai kemacetan kota Jakarta yg semakin parah dari hari ke hari. Dengan adanya peraturan baru ni diharapkan nantinya banyak masyarakat Jakarta yg kemudian akan mulai beralih menggunakan transportasi publik.

Rute kawasan jalur bebas sepeda motor di Jakarta mulai di sosialisasikan Pemprov DKI Jakarta
Kawasan jalur bebas sepeda motor di Jakarta

Ia jg menambahkan bahwa ada 12 titik lahan parkir sepeda motor di sekitar jalur tersebut yg dpt digunakan oleh pengendara, diantaranya adlh sebagai berikut:

  1. Gedung Bank Internasional Indonesia (BII)
  2. Gedung Skyline
  3. Carefour Duta Merlin
  4. Plaza Permata
  5. Menara BDN
  6. Gedung Grand Indonesia (GI)
  7. Gedung Jaya
  8. Wisma Nusantara
  9. Gedung Sarinah
  10. Gedung Kosgoro
  11. Gedung Oil
  12. Kawasan IRTI Monas

Adapun perkiraan total kapasitas penampungan dari 12 lahan parkir tersebut sanggup menampung hingga sebanyak 6.528 unit sepeda motor.

Di masa awal sosialisasi, petugas hanya memberikan sanksi berupa teguran bagi pengguna sepeda motor, tapi mulai tanggal 17 Januari 2015 nanti, sanksi yg dikenakan kepada pengendara yg melanggar adlh berupa denda sebesar 500 ribu rupiah hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tempat. Peraturan ni jg berlaku saat hari libur selama 24 jam penuh kecuali sepeda motor operasional milik dinas Pemprov dan petugas.

Pemprov DKI sendiri saat ni telah mengoperasikan sekitar 600 unit bus TransJakarta yg beroperasi di semua koridor dan akan bertambah sebanyak 234 unit bus lagi dlm waktu dekat. Selain TransJakarta, Pemprov DKI jg akan menambahkan armada bus tingkat gratis di sejumlah koridor untk mempermudah masyarakat untk bisa mengakses kantor baik dari rumah / apartemen di wilayah-wilayah penyokong Jakarta.

Rute kawasan jalur bebas sepeda motor di Jakarta mulai di sosialisasikan Pemprov DKI Jakarta
Rute jalur bebas sepeda motor di Jakarta

source : http://imgur.com, http://www.berjibaku.com, http://news.detik.com

0 Response to "[Agama] Rute kawasan jalur bebas sepeda motor di Jakarta mulai di sosialisasikan Pemprov DKI Jakarta"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *