[Haji] Harta Warisan Menurut Islam

jogjacamps.blogspot.com - Harta Warisan Menurut Islam, merupakan harta yg diberikan dari orang yg telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.Harta Warisan Menurut Islam Harta Warisan Menurut Islam Pembagian harta waris dlm islam telah begitu jelas diatur dlm al qur an, yaitu pd surat An Nisa. Allah dgn segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dlm mengarahkan manusia dlm hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ni pun bertujuan agar di antara manusia yg ditinggalkan tak terjadi perselisihan dlm membagikan harta waris.
Harta waris dibagikan jika memang orang yg meninggal meninggalkan harta yg berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yg terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:
1. Segala biaya yg berkaitan dgn proses pemakaman jenasa; 2. Wasiat dari orang yg meninggal; dan 3. Hutang piutang sang mayit.
Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan jg para kerabat yg berhak. tapi jangan lupa bersedekah, karena balasan sedekah dlm ayat - ayat al quran sangat baik
Harta Warisan Menurut Islam Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Adapun besar kecilnya bagian yg diterima bagi masing-masing ahli waris dpt dijabarkan sebagai berikut:
Pembagian harta waris dlm islam telah ditetukan dlm al qur an surat an nisa secara gamblang dan dpt kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yg mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu
Pembagian harta waris bagi orang-orang yg berhak mendapatkan waris separoh (1/2): 1. Seorang suami yg ditinggalkan oleh istri dgn syarat ia tak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tak berasal dari suaminya kini (anak tiri).
2. Seorang anak kandung perempuan dgn 2 syarat: pewaris tak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dgn 3 syarat: apabila cucu tersebut tak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
4. Saudara kandung perempuan dgn syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tak memiliki ayah / kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
5. Saudara perempuan se-ayah dgn syarat: Apabila ia tak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tak memiliki ayah / kakek dan katurunan.
Pembagian harta waris dlm Islam bagi orang-orang yg berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yg ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya
1. Seorang suami yg ditinggalkan dgn syarat, istri memilki anak / cucu dari keturunan laki-lakinya, tak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya / bukan.
2. Seorang istri yg ditinggalkan dgn syarat, suami tak memiliki anak / cucu, tak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut / bukan.
Pembagian harta waris bagi orang-orang yg berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yg ditinggalkan oleh suaminya yg memiliki anak / cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya / bukan.
Pembagian harta waris dlm Islam bagi orang-orang yg berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):
1. Dua orang anak kandung perempuan / lebih, dimana dia tak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dgn syarat pewaris tak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tak mempunyai saudara laki-laki
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dgn syarat pewaris tak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris jg tak memiliki ayah / kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tak memiliki saudara laki-laki.
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dgn syarat pewaris tak mempunyai anak, ayah, / kakek. ahli waris yg dimaksud tak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tak memiliki saudara kandung.
Pembagian harta waris dlm Islam bagi orang-orang yg berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
1. Seorang ibu dgn syarat, Pewaris tak mempunyai anak / cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tak memiliki dua / lebih saudara (kandung / bukan)
2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang / lebih dgn syarat pewaris tak memiliki anak, ayah / kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang / lebih.
Itulah Harta Warisan Menurut Islam yg bisa dilakukan oleh anda. salam wawanislam Title : Harta Warisan Menurut Islam

other source : http://kompas.com, http://okezone.com, http://wawanislam.blogspot.com

0 Response to "[Haji] Harta Warisan Menurut Islam"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *